NIKAH ITU BUKAN AKAD KONTRAK
NIKAH ITU BUKAN AKAD KONTRAK
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum wr wb.,,
Hay sahabat bloger kali ini mari kita belajar sedikit mengenai pernikahan
Mari kita simak bersama,
Ada kesalahan logika yang sangat fatal, menyamakan nikah dengan akad kontrak jasa atau kerja
Memang betul ada persamaan, antara nikah yang di dalamnya ada akad terhadap jasa, dengan akad kontrak kerja/jasa yang di dalamnya juga ada jasa. Tapi keduanya berbeda. Di mana bedanya? Nah, inilah fakta yang tidak dipahami oleh kalangan Liberal, sehingga menyamakan nikah dengan milku al-yamin, atau menyamakan PSK dengan profesi buruh
Nikah itu akad istibahatu al-manafi (mendapatkan kehalalan atas manfaat) dari kedua belah mempelai. Tapi, bukan untuk dimiliki (tamalluk) atau boleh dipindahkan kepemilikannya (tamlik). Beda dengan akad ijarah (kontrak jasa/kerja). Jasa yang dikontrak itu bisa dimiliki dan dipindahkan kepada orang lain
Karena itu, suami tidak boleh menyuruh isterinya melayani laki-laki lain. Beda dengan majika yang boleh menyuruh buruh untuk membantu di rumah orang lain. Karena jasa isteri hanya khusus untuk suaminya, sedangkan jasa pembantu milik majikannya, yang boleh digunakan sendiri atau diberikan kepada orang lain
Isteri juga berbeda dengan Milku al-Yamin (budak perempuan). Karena Milk al-Yamin adalah barang milik majikan, boleh dimiliki dan dipindahkan kepemilikannya, termasuk dinikmati sendiri
Karena itu, jasa PSK tidak boleh. Karena tidak ada akad istibahah, yaitu nikah. Meski pelanggannya membayar upah. Karena jasa PSK bukan jasa yang boleh dikomersilkan dengan akad ijarah, layaknya kuli bangunan atau PRT
Nikah adalah akad yang sakral dan unik. Karena itu, saumi terbaik kata Nabi, adalah suami yang paling baik kepada isterinya. Dia diingatkan Nabi, dalam khutbah wada'nya, mendapatkan kehalalan atas kemaluan isterinya karena amanah Allah
Kalau tidak, maka dia tidak berhak. Karena saking sakralnya, Allah menyebutnya Mitsaqan Ghalidha (perjanjian agung), yang hanya disebut tiga kali dalam al-Qur'an. Dua dalam konteks risalah dan nubuwwah. Satu dalam konteks nikah
Maka, genggamlah erat-erat ikatan itu, jangan sampai lepas. Sampai Allah ridha, dan kalian mendapatkan jannah-Nya bersama pasangan Anda dan keluarga Anda
Demikian semoga bermanfaat
Terimakasih
Assalamu'alaikum wr wb
Komentar
Posting Komentar